Opini: Kedudukan Pers dari Zaman ke Zaman, Oleh: Ahmad Rizal (Mahasiswa Unismuh Makassar)

Opini: Kedudukan Pers dari Zaman ke Zaman, Oleh: Ahmad Rizal (Mahasiswa Unismuh Makassar)

IPPMIMMNews.com - Opini - Telah kita ketahui bahwa pers adalh suatu wadah untuk mengeluarkan argumentasi atau pendapat yg identik dgn informasi dan pengetahuan manusia dlm mengarahkan peradaban manusia.

Pers pada masa pergerakan tidak ada terlpas dari kebangkitan nasional bangsa indonesia dari penjajahan, dengan setelah munculnya pergerakan modern Budi Utomo dgn surat kabar yg di keluarkan dianggap sebagai sarana pemersatu rakyat menuju perjuangan sebagai fungsi pendorong memperbaiki nasib masyarakat pribumi.

Dengan adanya jurnalisme pada masa penjajahan belanda yg melihat oposisi pers tersebut membawa pengaruh baik terhadap rakyat pribumi. dengan demikian belanda melakukan pembatasan pada pers,karna menganggap pers sebagai suatu pergerakan yg mengancam yg harus di perangi.karena pers tersebut mampu membangun semangat perlawanan.

Sehingga Belanda melakukan kecaman dengan memberikan sanksi terhadap pers yang melanggar aturan yg telah di buatnya.

Namun, pada masa kedudukan penjajahan Jepang pers agak sedikit bisa bernafas karna di anggap pro terhadap Jepang. meskipun tdk bisa di pungkiri akan tetap adanya batasan dgn menentuka 5 media yg mempunyai izin terbit yaitu:

1. asia raja
2. tjhaja
3. sinar baru
4. sinar matahari
5. suara asia

pada masa in pers mendapat banyak pengalanan dan memenuhinya fasilitas  di banding di zaman penjajahan belanda.dgn sedikit kebebasan peranan pers dapat terlaksana antara lain: melakukan pengajaran terhadap masyarakat untuk dapt berfikir kritis,pemberitaan pengguanan bahasa indonesia yg semakin luas yg akan nantinya menjadi bahasa nasional,sehingga membawa dampak  baik terhadap perjuangan bangsa indonesia.

Pada era orde lama kepemimpinan soekarno yg identik dgn demokrasi yg terpimpin,yg mna kedudukan pers di anggap sebagai  corong oleh  organisasi politik meskipun sempat di berikan ruang kebebasan,tetapi karna bebasnya mengeluarkan kritik terhadap pemerintah sehinga atura di ubah menjadi pers berlandasan pancasila,sehingga dikatakan masa kebebasan singkat  pada pers

Dlm pers pada masa era orde baru di bawah kepemimpinan soeharto pers seakan mati karna peranannya tdk di berikan ruang untuk bergerak  seperti yg terdengar dlm pidato mentri pemuda penerangan maladi menggap kebebasan dan hak individu ad batasannya dan kemudia jg menganggap sebagai paham barat dimana HAM sebagai yg utama dlm negara sosial, pandanga tersebut menimbulkan argument jika kemudian terjadi hal demikian maka dapa membawa pengaruh buruk terhadap bangsa indonesia.

Setelah bergulirnya rezim soeharto ke era reformasi pers nasional kembali mendapatka ruang kebebasa ditambah lg keluarnya undang ubdang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan undang undang nomor 40 tahun 1999 tentabg pers.meskipun demikian terdapatnya undang undang HAM dan PERS tdk menutup kemungkinan mengeluarkan pendapat dan kritikan  baik itu berupa gambar atau tulisan tdk lepas dari tanggung jawab sebagai peranan pers yaitu:

1. pemenuhan hak masyarakat untuk memberika pengetahuan dan informasi.

2.menunjukan supremasi hukum dan pemenuhan HAM.

3.mengembangkan SDM dlm informasi yg akurat.

4. menegakkan ke adilan dan kebenaran
Dengan demikia kedudukan pers berada di urutan ke 4 dari legislatif,eksekutif,yudikatif.maka dari itu pentingnya pers mengeluarkan berita dengan benar adanya tanpa ad sikap memanipulasi dan tdk adanya unsur deskrimansi terhadap manusia sehingga itu akan menciptakan bangsa yg berkemajuan dalam lingkup SDM.

0 Response to "Opini: Kedudukan Pers dari Zaman ke Zaman, Oleh: Ahmad Rizal (Mahasiswa Unismuh Makassar)"

Posting Komentar